Dusun Seliat, Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, NTB – [ 2 April 2025]
Warga Dusun Seliat menyampaikan protes keras terhadap PT Sinta Aqua Culture atas dugaan pelanggaran kesepakatan dalam pengoperasian tambak udang. Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani bersama, perusahaan berkewajiban menggunakan pelapis terpal di setiap kolam tambak untuk mencegah pencemaran air tanah. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kolam dioperasikan tanpa pelapis, menyebabkan limbah meresap langsung ke dalam tanah.
Akibatnya, air dari tujuh sumur milik warga di sekitar tambak berubah menjadi payau/asin, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan harian. Masalah ini diperparah dengan tdugaan tidak adanya olahan untuk menetralisirkan limbah yang di buang ke laut.
Izza Mahendra, tokoh pemuda Dusun Seliat, menegaskan bahwa pihak perusahaan dan pemerintah wajib melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh. “Ini sudah masuk kategori pelanggaran hak warga atas lingkungan hidup yang bersih. Kami meminta evaluasi dilakukan terbuka dan sesuai prosedur yang disepakati sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, warga secara tegas meminta DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk memanggil dan mengundang pihak PT Sinta Aqua Culture, pemerintah desa, serta perwakilan warga dalam forum klarifikasi resmi. Tujuan utama forum ini adalah untuk memastikan:
1. Perusahaan wajib memasang pelapis terpal di seluruh kolam tambak sesuai kesepakatan awal,
2. Dilakukan audit lingkungan independen,
3. Diberikan kompensasi dan akses air bersih yang lebih terjamin kualitasnya karna 2 sumur bor yang di buat pihak perusahaan sudah mulai tercemar.
4. Dijalankan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata dan terstruktur.
Dasar Hukum yang Ditekankan oleh Warga:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) huruf a: Larangan melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan.
Pasal 70 ayat (1): Hak masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 ayat (1–2): Kewajiban perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Warga berharap DPRD dapat memfasilitasi forum terbuka tersebut secepat mungkin sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Desa Menceh.