Viral! Kasus Korupsi Besar-Besaran di Pertamina, Negara Rugi Hingga Rp193,7 Triliun

 


Sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini diungkapkan langsung oleh Abdul Qodir, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Abdul Qodir menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta pengumpulan bukti-bukti dokumen yang sah, tim penyidik akhirnya berhasil menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini.

"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengoplos Pertalite menjadi Pertamax, dan mengakibatkan kerugian negara hingga 193,7 Triliun," ungkap Abdul Qodir dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/3).

"Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, antara lain kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian dari impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian terkait pemberian kompensasi dan subsidi," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat dampaknya yang sangat merugikan perekonomian negara. Tim penyidik kini terus mendalami lebih lanjut untuk memastikan agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga dapat membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Posting Komentar

0 Komentar