KPK Tahan Tiga Mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara


 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Ira Puspadewi, selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia (2020-2024). Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Budi Sokmo, Selaku Pelaksana Harian (PlH) Direktur penyidikan KPK, menyebutkan bahwa penahanan ini berlaku mulai tanggal 13 Februari, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 10-12/DIK.01.03/01/02/2025.

Budi Sokmo menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara menawarkan untuk menjual kapal-kapalnya kepada PT ASDP. Namun, saat itu sebagian besar Direksi PT ASDP menolak lantaran mereka menilai kapal-kapal milik PT JN sudah terlalu tua untuk diakuisisi. 

Empat tahun kemudian, Ira Puspadewi dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry. Kemudian, Adjie kembali mengajukan penawaran kerjasama dan akuisisi yang akhirnya diterima oleh manajemen PT ASDP. 

Pada periode 2020-2021, proses akuisisi dimulai, namun diduga penuh dengan manipulasi. Salah satunya, dokumen penilaian pemeriksaan kapal diduga telah disamarkan untuk menyembunyikan kondisi kapal yang sebenarnya. 

Akibat perbuatan ketiganya, PT ASDP Indonesia Ferry diperkirakan mengalami kerugian hampir mencapai Rp 900 miliar.

Budi Sokmo menegaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi akuisisi ini sangat merugikan negara.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar, atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di PT ASDP dan menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor BUMN. KPK berjanji akan segera menuntaskan kasus ini, agar para pelaku segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama