Kantor Desa di Segel : Buntut penguasaan Sepihak Hutan Adat, Desa Bilok Petung





Sembalun, Lombok Timur — Kamis, 27 November 2025.
‎Ratusan warga Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, menyegel Kantor Desa pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WITA sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembagian sepihak lahan hutan adat. Kawasan hutan yang selama ini dianggap sebagai warisan leluhur sekaligus tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur itu diduga dibuka dan dialokasikan tanpa persetujuan adat maupun musyawarah bersama masyarakat.
‎Warga dari tiga dusun—Landean, Puang, dan Batu Jong—menyebut sebagian aparat desa bersama oknum ketua RT, anggota LKMD, dan tokoh adat terlibat dalam pembukaan lahan dan pembagian wilayah hutan kepada pihak tertentu. Selain itu, Kepala Desa Bilok Petung juga dituding menerbitkan dokumen sporadik dan SPPT yang dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.
Sejak Agustus 2025, warga mengaku telah menyampaikan penolakan melalui sejumlah forum dialog, mulai dari tingkat dusun hingga kecamatan dan kabupaten. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terutama terkait perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

‎Camat Sembalun menyatakan langkah awal penyelesaian sengketa lahan adalah mengamankan seluruh dokumen yang diterbitkan mantan kepala desa dan menjadi sumber persoalan. Setelah itu, dokumen akan dilaporkan kepada pemerintah tingkat kabupaten melalui mekanisme resmi. Camat juga telah berkoordinasi dengan mantan Kabag Hukum dan memastikan bahwa penanganan kasus akan diteruskan ke Tim Sengketa Agraria Kabupaten Lombok Timur yang diketuai Sekda dan beranggotakan Kepala BPN sebagai sekretaris tim. Tim tersebut akan mengambil alih proses verifikasi dan penyelesaian hukum selanjutnya.
‎“Kami menuntut hentikan pembabatan, kembalikan hutan ke kondisi semula, dan berikan perlindungan hukum yang jelas. Ini warisan leluhur, bukan hak perorangan,” tegas Koordinator Aksi, Nasirudin, dalam orasinya di depan Kantor Desa. Ia membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Adat! Bukan Hak Oknum!” sebagai simbol perlawanan warga.
Camat Sembalun, Suherman, yang turun langsung ke lokasi aksi, berjanji akan mengamankan seluruh dokumen tanah yang diterbitkan terkait kawasan tersebut pada awal pekan depan. Ia menyatakan dokumen itu akan diserahkan kepada Tim Sengketa Agraria Kabupaten untuk diverifikasi, termasuk status hukum tanah adat. Pihaknya juga membuka opsi reboisasi bersama Dinas Pertanian, TNGR, dan KPH bila ditemukan pelanggaran.
‎Aksi penyegelan yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan aparat kepolisian. Meski situasi tetap kondusif, kasus ini dinilai memperpanjang daftar konflik agraria di Lombok Timur, setelah sebelumnya mencuat kasus sengketa Hutan Batu Asan pada Juli lalu.
‎Sejumlah aktivis HAM mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan warga serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intimidasi.
‎Hingga berita ini diturunkan, Kantor Desa Bilok Petung masih dalam kondisi tersegel sebagai bentuk penegasan sikap warga terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah adat.

Posting Komentar

0 Komentar