LASKAR NTB LOTIM Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polisi ke Polres Lombok Timur

 

Lombok Timur — Lembaga Advokasi Kerakyatan Nusa Tenggara Barat Lombok Timur ( LASKAR NTB LOTIM) melayangkan laporan resmi ke Polres Lombok Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) Polres Lombok Timur, Senin (22/12/2025)

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Keruak bersama Unit Buser Polres Lombok Timur terhadap seorang warga berinisial S, asal Desa Dana Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut keterangan Khairul Azmi, selaku ketua LASKAR NTB LOTIM, S di jemput secara paksa karena diduga melakukan tindakan pembegalan. Namun, penjemputan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan, sehingga dinilai melanggar SOP kepolisian dan merusak nama baik serta martabat S di lingkungan tempat tinggalnya.

Akibat tindakan tersebut, kondisi psikologis istri dan anak S disebut terganggu. S juga sempat diamankan selama dua hari dua malam di Polsek Keruak. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa S tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Atas kejadian itu, S meminta pendampingan hukum kepada LASKAR NTB LOTIM karena merasa dirugikan oleh tindakan aparat kepolisian.


“Warga yang kami dampingi merasa dirugikan secara hukum dan sosial akibat penjemputan yang tidak sesuai prosedur tersebut, sehingga kami melaporkannya secara resmi,” ujar Khairul Azmi.

Posting Komentar

0 Komentar