Aliansi Pemuda dan Masyarakat Kecam Keras Kejari Selong karena Diduga Persulit Laporan Dugaan Penggelapan Dana Bansos


 

‎SELONG, 10/12/2025 — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pringgasela Selatan Peduli (APMPSP) melayangkan kecaman keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong karena dugaan tindakan mempersulit penerimaan laporan pengaduan terkait dugaan penggelapan, penyalahgunaan, dan pencairan sepihak dana bantuan sosial (bansos) milik puluhan warga kurang mampu di Pringgasela Selatan.

‎APMPSP yang mendampingi para korban telah membawa bukti-bukti permulaan yang lengkap, termasuk fotokopi KTP/KK, surat keterangan tidak pernah menerima bansos, fotokopi kartu ATM/KKS bansos yang ditahan, dan kronologi pencairan tanpa sepengetahuan pemilik hak.

‎Aliansi mencatat adanya indikasi sikap tidak kooperatif dan mempersulit dari oknum petugas Kejari selong, yang manifestasinya antara lain, Penolakan dengan alasan "bukti belum lengkap", padahal bukti awal dinilai sudah memenuhi syarat minimal pelaporan.

‎Mewajibkan aliansi masyarakat berbadan hukum Kemenkumham, syarat yang tidak diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Jaksa Agung (PERJA).

‎Ketidaksediaan memberikan nomor register pengaduan dan tanda terima resmi.

‎Permintaan "syarat tambahan" yang tidak ada dasar hukumnya.

‎Koordinator Aliansi, Rizkan Hasbi, menegaskan bahwa sikap Kejari Selong tersebut melanggar Pasal 108 KUHAP dan PERJA No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan Kejaksaan menerima setiap pengaduan masyarakat. Sikap mempersulit ini dinilai sebagai bentuk penghalangan akses masyarakat terhadap keadilan dan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat miskin.

‎Kasus ini bermula dari temuan bahwa warga miskin tidak menerima bantuan PKH sejak 2018 karena kartu ATM/KKS mereka ditahan dan dicairkan oleh oknum tertentu.

‎APMPSP dengan tegas menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mengambil langkah lanjutan dengan seperti :

‎Melaporkan sikap Kejari Selong ke Kejaksaan Tinggi NTB melalui Bidang Pengawasan.

‎Mendorong DPRD Lombok Timur untuk memanggil Kejari Selong terkait pelayanan hukum kepada masyarakat kecil.

‎Hasbi menekankan, jika penegakan hukum mempersulit laporan rakyat, itu adalah sinyal berbahaya bagi keadilan.

Posting Komentar

0 Komentar