Kantor media Tempo baru-baru ini menerima kiriman yang mengejutkan berupa kepala babi yang dibungkus dengan kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Menurut keterangan dari Setri Yasra, selaku pimpinan redaksi Tempo, mengatakan kotak yang berisi kepala babi tersebut diterima pada tanggal 19 Maret 2025 yang ditujukan kepada salah satu wartawati Tempo bernama Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica.
Setri Yasra menambahkan, pengiriman kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi terhadap media atau jurnalis yang bekerja mengungkap fakta dan menyuarakan kebenaran. Ia menilai peristiwa ini semakin memperburuk catatan panjang kasus pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
"Kami mencurigai ini adalah upaya teror untuk menghambat kerja jurnalistik," kata Setri Yasra dalam keterangannya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Merespons teror yang diterima Cica, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa teror ini tidak hanya ditujukan kepada Tempo, tetapi juga kepada seluruh insan pers di Indonesia. Menurutnya, teror ini adalah pesan bahwa kemerdekaan pers sedang ingin diamputasi.
"Kita tahu Tempo adalah salah satu media yang sangat kritis terhadap berbagai permasalahan di Indonesia, dan sudah sangat banyak mendapat serangan," jelas Mustafa.
Pihak redaksi Tempo pun resmi melaporkan ancaman teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa laporan ini mencantumkan dua pasal, yakni Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Erick juga menyebutkan bahwa proses pembuatan laporan ini sempat mengalami diskusi panjang dengan penyidik, terutama ketika membahas Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Penyidik awalnya tidak memahami adanya Pasal 18 ayat 1 ini dalam UU Pers, jadi kami harus menjelaskan bahwa upaya penghambatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian dari tindak pidana," terang Erick.
Teror kepala babi ini tidak hanya berdampak pada Cica, tetapi juga pada jurnalis lain di Tempo. Erick menegaskan bahwa tindakan ini jelas menghambat kerja jurnalistik dan telah mencederai kemerdekaan Pers yang harus dilindungi.

0 Komentar