Lombok Timur – Senin 17/11/25 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia hari ini menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah daerah segera membahas KUA–PPAS tanpa penundaan. Massa menilai keterlambatan pembahasan dokumen anggaran tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah dan pengabaian terhadap hak rakyat.
Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa proses penganggaran harus transparan, tepat waktu, dan melibatkan masyarakat sipil. Mereka juga meminta pemerintah menegakkan aturan dan memberi sanksi kepada pihak yang lalai karena keterlambatan tersebut dianggap melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
Akibat penundaan KUA–PPAS, berbagai program pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga proyek infrastruktur dinilai berpotensi tertunda. Massa menilai hal ini akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Demonstran mendesak Bupati dan TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk segera menuntaskan pembahasan KUA–PPAS dan menyerahkan dokumennya kepada DPRD. Mereka menegaskan bahwa anggaran adalah hak publik dan tidak boleh dikelola secara sembarangan.

0 Komentar